GAYO LUES | Beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan dua pejabat Kabupaten Gayo Lues dalam aktivitas perjudian di sebuah warung kawasan Blangkejeren memicu sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kedua pejabat yang disebut-sebut dalam isu tersebut merupakan kepala instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, yakni dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Masyarakat menilai dugaan tersebut mencoreng citra birokrasi dan tatanan pemerintahan daerah, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana banjir berulang di sejumlah wilayah yang belum sepenuhnya pulih. Sorotan juga mengarah pada kinerja kedua instansi yang dinilai memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan penanganan persoalan daerah.
Kritik turut disampaikan terhadap pemerintah daerah terkait penanganan dugaan kasus tersebut. Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin terhadap aparatur, mengingat masyarakat umum yang terlibat perjudian dapat dikenai sanksi hukum, sementara pejabat publik dinilai harus menjadi teladan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh masyarakat yang dikenal dengan nama Mafia Ucak menyatakan dirinya menyampaikan keresahan warga Kabupaten Gayo Lues atas dugaan perilaku dua pejabat tersebut. Menurut dia, apabila dugaan itu terbukti benar, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sebagai bentuk evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan.
“Kalau itu dianggap hal biasa, masyarakat tentu bisa menilai sendiri arah kepemimpinan daerah. Namun jika itu dinilai sebagai pelanggaran dan kegagalan moral pejabat, maka bupati perlu mempertimbangkan langkah evaluasi,” ujar Mafia Ucak.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu sikap resmi pemerintah daerah terkait dugaan tersebut, termasuk kemungkinan langkah pembinaan maupun evaluasi terhadap pejabat yang disebut dalam informasi yang beredar. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. ******





















