Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum

DELIK JAKARTA

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 20:42 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – ter endusnya dugaan penjualan tanah negara oleh salah satu anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid di Lhokseumawe pada tahun 2021 yang lalu kepada Sofyan M.Diah. MBA.

Tim investigasi yang terdiri dari beberapa media tak sengaja mendapatkan surat somasi II sehingga tim investigasi mencoba mencari kebenarannya dan juga mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada beberapa tokoh pakar politik, salah satunya adalah Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Prof Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH menjelaskan pada tim media pada Sabtu (27/09/2025) pukul 13.33, Adanya Anggota Partai buat kegaduhan meskipun dia anggota DPRD Provinsi Kota Kab bahkan anggota DPR RI sekalipun harus disidik pimpinan partainya yaitu Ketua Umum partai untuk membersihkan nama partai dari anggota partai yang berbuat tidak baik bahkan melakukan kejahatan sekalipun ini harus dilakukan para pemimpin partai yaitu Ketua Umum partai”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekonom menanggapi materi pertanyaan tim investigasi dari beberapa media online di kantornya, Markas Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta, (27/9/2025) via telpon selulernya.

Terkait dugaan yang dilakukan salah satu anggota DPR-RI yang juga ketua Forbes DPR dan DPD-RI, pada saat tahun 2021, dimana terjadinya penjualan tanah negara yang saya pelajari dari surat yang rekan rekan media berikan ke saya, setelah saya pelajari terkait penjualan aset negara jelas ini melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan penjualan aset negara (sesuai dengan undang undang di negara republik Indonesia, sungai laut, bukit, danau, hutan, gunung di sekitarnya tidak boleh di jual oleh siapapun, apalagi untuk merauk keuntungan pribadi atau kelompok, sambung Prof . KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Ia juga mengatakan presiden RI Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia harus menindak tegas siapapun orangnya yang melakukan penjualan aset negara yang bukan hak nya, jelas melakukan pelanggaran hukum, maka harus segera di tindak lanjuti dengan tegas, lanjut nya.

Prof Dr. KH Sutan Nasomal S.Pdi SH MH berharap sangat kepada Presiden RI bapak Prabowo Subianto untuk segera menindak tegas terkait dugaan tersebut yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI, bukan cuma anggota DPR RI saja, tapi siapapun di harus di tindak tegas. (*)

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:23 WIB

Unggahan Kadisdik Gayo Lues Soal Ketua PKB Tuai Sorotan, Netralitas ASN Dipertanyakan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:55 WIB

Praktisi Hukum M. Hidayat Hasibuan Soroti Proses Penetapan Tersangka, Minta Penyidikan Berjalan Sesuai KUHAP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:39 WIB

Kapolda Riau dan Plt Gubernur Ambil Race Pack, 15 Ribu Peserta Siap Ramaikan Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:34 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Langkat Sambangi Batalyon Infanteri 8 Marinir Pangkalan Brandan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:43 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Berita Terbaru