Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

DELIK JAKARTA

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 02:39 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI | Kasus hukum yang menjerat Rahmadi kembali menuai sorotan tajam. Ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjungbalai Asahan dinilai sebagai upaya penghancuran hidup seorang warga tanpa dasar bukti kuat.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik narkotika sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi maupun bukti yang menyatakan Rahmadi tertangkap tangan memiliki narkotika.

“Rahmadi dituduh berulang kali, langsung maupun tidak langsung, sebagai bagian dari kelompok internasional berbahaya. Padahal, jauh di dalam hati polisi yang jujur, dalam persidangan menyatakan: ‘Saya tidak melihat Rahmadi memiliki narkotika.’ Tuduhan ini tidak jelas dan dipaksakan,” ujar Ronald.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronald juga menyebut dakwaan JPU penuh kejanggalan. Mulai dari kesalahan perumusan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian), hingga barang bukti yang diduga sudah tidak sesuai.

Ia mencontohkan, surat dakwaan menyebut lokasi penangkapan di Jalan Arteri, Kecamatan Datuk Bandar. Namun, fakta di persidangan menunjukkan penangkapan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung, lokasi yang sangat berjauhan.

Lebih parah lagi, ada pengakuan dari tersangka lain bernama Andre yang menyatakan barang bukti narkotika justru berkurang dari jumlah yang dikuasai polisi. Fakta ini, menurut Ronald, justru menegaskan adanya indikasi permainan dalam penanganan perkara.

“Ancaman 9 (sembilan) tahun seperti undian lotre. Tidak jelas di mana letak kesalahan Rahmadi, tapi JPU tetap ngotot memenjarakan klien kami. Ini jelas bentuk kriminalisasi. Jaksa bukannya berdiri sebagai pengendali perkara (dominus litis), malah melayani skenario yang dibuat penyidik,” tegas Ronald.

Ronald juga mengkritik sikap JPU yang dianggap gagal menjalankan fungsi sesuai dengan Buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022). Ia menilai kasus ini bukan perkara tindak pidana murni, melainkan kuat dugaan sarat rekayasa dan kepentingan tertentu.

Atas dasar itu, Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Ronald Siahaan, pada Jumat (3/10/2025) meminta Majelis Hakim membebaskan Rahmadi dari seluruh tuduhan JPU karena tidak ada bukti yang sahih.

“Sejak awal penyidikan, nama Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Ini pelanggaran HAM. Diduga kuat ini merupakan skenario jahat yang menjadikan perkara ini seolah-olah rapi, padahal penuh kebusukan,” pungkas Ronald. (TIM)

Berita Terkait

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:23 WIB

Unggahan Kadisdik Gayo Lues Soal Ketua PKB Tuai Sorotan, Netralitas ASN Dipertanyakan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:55 WIB

Praktisi Hukum M. Hidayat Hasibuan Soroti Proses Penetapan Tersangka, Minta Penyidikan Berjalan Sesuai KUHAP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:39 WIB

Kapolda Riau dan Plt Gubernur Ambil Race Pack, 15 Ribu Peserta Siap Ramaikan Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:34 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Langkat Sambangi Batalyon Infanteri 8 Marinir Pangkalan Brandan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:43 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Berita Terbaru